Kamis, 04 September 2008

Pertarungan dan Seni Gerak

SEBAGAI olah raga prestasi, tarung derajat juga dipertandingkan di event resmi, seperti pada Kejuaraan Nasional "Piala Presiden" yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Melengkapi pembahasan gerak dan jurus, pada edisi ini akan diperkenalkan sebagian aturan pertandingan tarung derajat.

Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".

Peraturan Pertandingan mengatur:

- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.

- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal . Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.

- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.

- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).

- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).

Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.

Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.

- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.

Teknik-teknik pertarungan

Dalam pertarungan, secara ketat atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan (kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas, luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.

Teknik kaki digunakan dalam dua fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam, tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan dengan teknik loncatannya.

Sasaran pengenaan serangan dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.

Pasal-pasal berikutnya mengatur soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga aturan tambahan.

Seni Gerak

Dalam nomor seni gerak, yang dipertandingan adalah:

A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)

1. Jurus yang dipertandingkan adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 3 orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).

B. Gerak Tarung (Getar)

1. Getar yang dipertandingkan adalah Gerak Tarung materi demo.
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 2 orang peraga seni.

Sistem penilaian seni gerak terdiri dari

1. Hafal gerakan dengan teknik gerak yang baik dan benar.
2. Keserasian berpasangan.
3. Poin 1 dan 2 mencakup pada prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.

Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada Seni Gerak adalah :

Kekuatan, artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat dan kesiapan fisik dan mental.

Kecepatan, artinya setiap gerakan adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.

Ketepatan, artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.

Keberanian, artinya gerakan dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis dan rasional.

Keuletan, Artinya gerakan-gerakan memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.
Comments (0)
AA BOXERMay 23, 2006 10:51 am
TARUNG DERAJAT ?

Olahraga Beladiri TARUNG DERAJAT BOXER Adalah Suatu Seni Ilmu Pembelaan Diri Reaksi Cepat, Praktis & Efektif Yang Mengandung 5 Unsur Daya Gerak Khas, Yaitu :

Kekuatan, Kecepatan, Ketepatan, Keberanian & Keuletan. Yang Merupakan Olahraga Beladiri Hasil Karya Cipta Putra Bangsa Indonesia

Comments (0)
AA BOXERMay 20, 2006 4:29 pm
Komentar AA Drajat?

Achmad Dradjat atau Aa Dradjat, pimpinan perkumpulan bela diri Tarung Drajat terang-terangan menyatakan tidak setuju adanya pertarungan lintas bela diri. Baginya, seharusnya setiap aliran bela diri memiliki pride terhadap beladiri mereka dan tak terjebak dengan kepentingan sesaat atau bisnis semata. Bagi Aa diadakannya pertyarungan bebas yang meniru Ultimate Fighting Championships di Amerika Serikat, Vale Tudo di Brasil, Pride Fighting Championship di Jepang dan arena lainnya tidak memberikan kontribuasi apa pun pada perkembangan bela diri di Indonesia, selain kepentingan bisnis tontonan.

Berikut keberatan Aa Dradjat. Mengapa Anda tidak setuju arena semacam ini? Saya pernah diminta menjadi komentator tarung bebas yang diadakan TPI ini. Saya tidak mau. Saya juga melarang murid saya ikut arena tarung itu. Bagi kami, silakan saja tarung bebas, tapi harus tetap ada aturannya. Dengan demikian setiap pendekar atau orang yang menguasai bela diri tetap menempatkan pertarungan tersebut sebagai suatu seni bertarung dan tidak asal mau menang saja. Maksudnya? Misalnya dipertemukan pendekar silat dengan pendekar gulat atau judo. Ya dilakukan saja pertarungan dua tahap. Pertama dengan aturan silat, kedua dengan peraturan judo atau gulat. Baru bisa terlihat kan. Kalau mau jujur Tarung Drajat diadakan sejak 1988, UFC mungkin sebelum itu. Tapi buat saya apa seninya bertarung semacam itu? Jadi saya tetap menekankan belajar bela diri itu jangan tergiur kepentingan sesaat.
Pertarungan dan Seni Gerak
SEBAGAI olah raga prestasi, tarung derajat juga dipertandingkan di event resmi, seperti pada Kejuaraan Nasional "Piala Presiden" yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Melengkapi pembahasan gerak dan jurus, pada edisi ini akan diperkenalkan sebagian aturan pertandingan tarung derajat.
Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".
Peraturan Pertandingan mengatur:
- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.
- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal . Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.
- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.
- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).
- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).
Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.
Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.
- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.
Teknik-teknik pertarungan
Dalam pertarungan, secara ketat atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan (kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas, luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.
Teknik kaki digunakan dalam dua fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam, tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan dengan teknik loncatannya.
Sasaran pengenaan serangan dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.
Pasal-pasal berikutnya mengatur soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga aturan tambahan.
Seni Gerak
Dalam nomor seni gerak, yang dipertandingan adalah:
A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)
1. Jurus yang dipertandingkan adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.3. Jumlah peserta terdiri dari 3 orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).
B. Gerak Tarung (Getar)
1. Getar yang dipertandingkan adalah Gerak Tarung materi demo.2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.3. Jumlah peserta terdiri dari 2 orang peraga seni.
Sistem penilaian seni gerak terdiri dari
1. Hafal gerakan dengan teknik gerak yang baik dan benar.2. Keserasian berpasangan.3. Poin 1 dan 2 mencakup pada prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.
Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada Seni Gerak adalah :
Kekuatan, artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat dan kesiapan fisik dan mental.
Kecepatan, artinya setiap gerakan adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.
Ketepatan, artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.
Keberanian, artinya gerakan dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis dan rasional.
Keuletan, Artinya gerakan-gerakan memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.
Comments (0)

-->
AA BOXERMay 23, 2006 10:51 am
TARUNG DERAJAT ?
Olahraga Beladiri TARUNG DERAJAT BOXER Adalah Suatu Seni Ilmu Pembelaan Diri Reaksi Cepat, Praktis & Efektif Yang Mengandung 5 Unsur Daya Gerak Khas, Yaitu :
Kekuatan, Kecepatan, Ketepatan, Keberanian & Keuletan. Yang Merupakan Olahraga Beladiri Hasil Karya Cipta Putra Bangsa Indonesia
Comments (0)

-->
AA BOXERMay 20, 2006 4:29 pm
Komentar AA Drajat?
Achmad Dradjat atau Aa Dradjat, pimpinan perkumpulan bela diri Tarung Drajat terang-terangan menyatakan tidak setuju adanya pertarungan lintas bela diri. Baginya, seharusnya setiap aliran bela diri memiliki pride terhadap beladiri mereka dan tak terjebak dengan kepentingan sesaat atau bisnis semata. Bagi Aa diadakannya pertyarungan bebas yang meniru Ultimate Fighting Championships di Amerika Serikat, Vale Tudo di Brasil, Pride Fighting Championship di Jepang dan arena lainnya tidak memberikan kontribuasi apa pun pada perkembangan bela diri di Indonesia, selain kepentingan bisnis tontonan.
Berikut keberatan Aa Dradjat. Mengapa Anda tidak setuju arena semacam ini? Saya pernah diminta menjadi komentator tarung bebas yang diadakan TPI ini. Saya tidak mau. Saya juga melarang murid saya ikut arena tarung itu. Bagi kami, silakan saja tarung bebas, tapi harus tetap ada aturannya. Dengan demikian setiap pendekar atau orang yang menguasai bela diri tetap menempatkan pertarungan tersebut sebagai suatu seni bertarung dan tidak asal mau menang saja. Maksudnya? Misalnya dipertemukan pendekar silat dengan pendekar gulat atau judo. Ya dilakukan saja pertarungan dua tahap. Pertama dengan aturan silat, kedua dengan peraturan judo atau gulat. Baru bisa terlihat kan. Kalau mau jujur Tarung Drajat diadakan sejak 1988, UFC mungkin sebelum itu. Tapi buat saya apa seninya bertarung semacam itu? Jadi saya tetap menekankan belajar bela diri itu jangan tergiur kepentingan sesaat.

Jumat, 22 Agustus 2008


Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri TARUNG DERAJAT dideklarasikan kelahirannya dibumi persada Indonesia tercinta, di Bandung 18 Juli 1972 oleh peciptanya seorang putra bangsa yaitu Guru Haji Achmad Dradjat yang memiliki nama julukan dengan panggilan Aa Boxer. Nama panggilan Aa Boxer diterapkan dan melekat pada diri Achmad Dradjat, setelah dirinya mampu dan berhasil menggunakan dan menerapkannya Seni Pembelaan Diri karya ciptanya didalam berbagai bentuk perkelahian, dimana butuh dan harus BERKELAHI atau BERTARUNG dalam rangka BERJUANG untuk mempertahankan kelangsungan hidup, menegakan kehormatan dan membela kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari selaras dengan kodrat hidupnyanya.

Jadi sebenarnya keberadaan Tarung Derajat itu adalah identik dengan perjalanan & perjuangan G.H.Achmad Dradjat yang juga dikenal dengan julukan Aa Boxer dan kini bergelar “SANG GURU TARUNG DERAJAT”.

Perjalanan & Perjuangan hidup Achmad Dradjat dimulai sejak kelahirannya diatas muka bumi ini, Sang Guru Tarung Derajat dilahirkan di Garut 18 Juli 1951 dari pasangan Bapak dan Ibu H.Adang Latif dan Hj.Mintarsih dalam suasana sedang terjadi pertempuran melawan Gerombolan pemberontak yang dikenal dengan sebutan kelompok Darul Islam (D.I), dalam penyerangan tersebut kedua orang tua Achmad Dradjat sebagai Aktivis Pejuang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setelah pasca Keemerdekaan menjadi anggota Polisi Istimewa, menjadi salah satu sasaran operasi dari penyerangan Gerombolan tersebut. Berkat kebesaran dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dapat selamat dari peristiwa itu dan saat itulah Sang Guru lahir dalam keadaan sehat, ditengah kejaran para pemberontak. Peristiwa tersebut telah mengilhami kedua oranng tua Sang Guru memberikan nama DARAJAT (DRADJAT / DERAJAT), yang berarti Berkat yaitu suatu Rahmat karunia Tuhan Yang Maha Esa yang membawa atau mendatangkan kebaikan pada kehidupan manusia, seperti keselamatan dan kesehatan hidup atau kesejahteraan hidup atau juga sebagai harkat dan martabat hidup manusia. Sejalan dan seiring dengan nilai-nilai riwayat Perjalanan & Perjuangan hidup yang dilakukan Sang Guru Achmad Dradjat alias Aa Boxer dalam menciptakan dan melahirkan Ilmu Bela Diri secara Alami, Mandiri, dan Tersendiri serta kejadian-kejadian hidup yang terjadi selalu dinikmati dengan totalitas berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tindakan-tindakan yang Realistis dan Rasional, dari hasil perjuangan hidup PRIBADI seperti itu, mencuat sebuah nama untuk diterapkan pada Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri Karya Ciptanya, yaitu : “TARUNG DERAJAT.” (Tarung, Bertarung adalah Berjuang dan Derajat adalah Harkat martabat kemanusiaan)

Pada usia balita Achmad Dradjat pindah ke Bandung mengikuti perjalanan dinas kedua orang tuanya, tinggal di kawasan Tegallega suatu daerah yang keras dan berpenduduk sangat heteorogin dengan segala perilaku hidupnya yang dinamis. Situasi dan kondisi seperti itu sangat ditunjang dengan keberadaan sebuah lapangan sangat luas yang beraktivitas hampir 24 jam , berbagai macam bentuk kegiatan hidup terjadi dilapangan tersebut, seperti: berbagai kegiatan olah raga, perkealahian masal antar kelompok pemuda remaja, pemerasan, perampokan perjudian, pelacuran, dlsb yang berbau kriminalitas dan kemaksiatan serta dalam waktu-waktu tertentu bisa dan biasa juga dipakai untuk kegiatan kemasyarakatan lainnya oleh seluruh kalangan masyarakat Bandung khususnya dan apabila sesuatu tindak kekerasan terjadi, tidak jarang masyarakat setempat yang berperilaku hidup baik-baik kerap menjadi korban tindak kekerasan, kejadian tindak kekerasan tersebut tidak terkecuali sering juga dialami oleh sosok remaja Achmad Dradjat.

Bagi Achmad Dradjat yang sejak masa anak-anak mempunyai postur tubuh lebih kecil dibanding dengan sesama anak lainnya dan sangat menggemari olah raga keras, seperti sepak bola dan beladiri, selain itu dirinya yang berkarakter berani dan ulet, menjadikan hidup dan dibesarkan dilingkungan seperti itu memiliki arti dan tantangan yang tersendiri.

Berbekal didikan Akhlak Budi pekerti dan Ajaran Agama yang diterapkan kedua orang tua dan tertanam serta terpelihara secara ketat dan berdisiplin sejak masa kecil. Aa, demikian dipanggil dalam lingkungan keluarganya (Aa adalah suatu panggilan dalam bahasa daerah sunda bagi anak laki yang tertua atau yang dituakan) mulai memasuki lingkungan yang keras, bermacam cara datang dan terjadi perekelahian antar kelompok maupun perorangan, pemerasan serta berbagai bentuk tindak kekerasan lain.

Dalam lingkungan demikian sifat pemberani dan keinginan menolong teman yang dimilikinya, seringkali membuat Aa mengalami berbagai tindak kekerasan, perklelahian demi perkelahian harus ia lalui walau lebih sering kalah dari pada menangnya, dengan segala keuletan yang didasari oleh hasil didikan Akhlak dan ajaran Agama yang terus melekat, dirinya mampu meng hadapi dan mengatasi berbagai rintangan hidup setahap demi setahap secara pasti, hingga pada usia 13 tahun tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda remaja dan manusia lain yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab nyaris merenggut jiwanya.

Bagaimana tidak, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya itu terjadi ditengah keramaian orang-orang yang hanya bisa menjadi penonton dan sebagian lainya hanya mampu menjadi penganiaya, dalam keadaan seperti itu Achmad Dradjat dituntut harus mampu bertahan hidup dalam kesendirian, bukan mempertahankan diri sampai lupa diri. Sesungguhnya dari kenyataan peristiwa tersebut sangat disadri hanya kerena Kebesaran dan Kekuasaan Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, yang menghendaki nasib lain sehingga Aa dapat terselamatkan dari nasib yang lebih buruk lagi.

Kejadian serupa terjadi dialami Achmad Dradjat pada saat belajar latihan beladiri secara resmi sebagai anggota suatu perkumpulan beladiri, dalam peristiwa tersebut dirinya dipaksa untuk berkelahi menggunakan teknik yang berlaku di beladiri itu sendiri melawan anggota senior yang bertubuh jauh lebih besar, dengan demikian Achmad Dradjat yang baru belajar dasar-dasar teknik perkelahian tidak mampu berbuat banyak selain bertahan diri, disaksikan anggota senior lain, pelatih dan guru besarnya yang ada diruang latihan lainnya. Achmad Dradjat dengan teknik yang terbatas tadi seluruh badannya penuh dengan luka memar, namun demikian tidak ada fikiran dan rasa dari penyaksi termasuk guru besarnya untuk bertindak, menghentikan dan menyelamatkan perkelahian. Dalam kesendirian sosok remaja Achmad Dradjat kembali harus berjuang diri mempertahankan keselamatan dan kesehatan hidupnya.

Dari perkelahian ke perkelahian itulah Achmad Dradjat secara alami dirinya tertempa dan terlatih untuk menjawab tantangan hidup yang keras dan dari kerasnya kehidupan yang dialami sifat fisik dan sikap mentalnya terbina dan terbiasa untuk menerima kenyataan hidup secara realistis dan rasional. Kemampuan itu dimiliki karena pada dasarnya, setiap mahluk hidup telah dibekali kemampuan gerak reflek untuk bertahan hidup. Fikiran , rasa dan keyakinan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masanya dan terbayangi sepanjang usia, baik kejadian itu berupa musibah maupun anugerah, pengalaman tersebut pada dasarnya adalah bagian dari proses pembelajaran dan pelatihan otot, 0tak serta nurani untuk menentukan arah hidup yang lebih baik menuju pada kehidupan yang benar selaras dengan kodratnya.

Berbagai macam kejadian dan pengalaman hidup yang terjadi dalam lingkup pembelaan diri yang berasal dan mengandalkan dari gerak reflek dan dorongan naluri ,insting atau garizah yang terus terjadi secara berulang tersebut, mengasah otot, otak serta nuraninya untuk terbiasa menghadapi berbagai ancaman dan terlatih untuk menjawab tantangan hidup, yang berupa menjaga keselamatan dan kesehatan diri, menegakkan dan mempertahankan kehormatan serta membela kemanusiaan.

Bersamaan dengan itulah proses penciptaan gerak dan jurus dibentuk dan diuji dari perkelahian. Proses ini disempurnakan melalui suatu penempaan diri, baik secara fisik maupun mental dengan cara yang tersendiri dan mandiri. Gerakan tubuh yang kemudian menjadi jurus ini, seluruhnya didasari gerak reflek yang alamiah.

Dari penempaan praktis ini gerakan tubuh yang tercipta manjadi sangat efektif bagi suatu pembelaan diri. Gerakan dan jurus serta metode latihan didasari kemampuan alamiah. Semua ini sebenarnya dimiliki semua manusia sebagai fitrah dan bisa dikembangkan secara mandiri, inilah yang mendasari lahirnya sebuah prinsip hidup Tarung Derajat “Jadikanlah Dirimu oleh Diri Sendiri.”

Hingga menginjak usia pemuda remaja, Achmad Dradjat telah menunjukan kemampuaan dan keunggulan dalam menghadapi berbagai tindak kekerasan dan perkelahian. Achmad Dradjat juga menularkan kemampuan beladirinya pada rekan-rekan dekat dan masyarakat lain yang membutuhkannya, yang sebagian besar memintanya untuk menjadi “Guru.” Akhirnya, pada tanggal 18 juli 1972 diikrarkan pendirian Perguruan Tarung Derajat yang menjadi tanda utama resminya kelahiran Ilmu Olah Raga Seni Ilmu Pembelaan Diri karya cipta Achmad Dradjat.

Gelar “SANG GURU” menjadi sebuah panggilan kehormatan dan penghargaan sekaligus sebagai Saripati Jati Dirinya dari apa yang diperjuangkannya dalam menciptakan ILmu Olah Raga Seni Pembelaan Diri TARUNG DERAJAT bagi murid-murid dan Perguruan Pusat Tarung Derajat.



Keseluruhan artikel atau bagian tertentu dari artikel ini perlu di-wikifisasi.

Tarung Derajat adalah olahraga beladiri yang diturunkan ilmunya dari ajaran Jalaksana Bandung Karate Club (BKC) oleh seorang ahli beladiri di Bandung yang bernama Iwa Rahadian Arsanata, dan kemudian diturunkan oleh muridnya yang bernama GH.Achmad Derajat atau sering dipanggil dengan AA Boxer. Kemudian Ahmad Drajat ini keluar dari perguruan BKC dan mendirikan Boxer yang merupakan basic dari perguran BKC jaman dahulu. Tradisi Latihan Tarung Derajat yang cukup keras ini diambil dari gaya tarung BKC, sebelum masuk keanggotaan FORKI. Asosiasi resmi beladiri ini adalah KODRAT (Keluarga Olahraga Tarung Derajat). Olah raga ini mempunyai spesifikasi perpaduan lima unsur daya gerak yang terdiri dari "kekuatan", "kecepatan", "ketepatan", "keberanian", dan "keuletan". Tarung Derajat merupakan olah raga beladiri (seni keperkasaan) yang murni melatih kekuatan fisik (tubuh), dengan kata lain dalam Tarung Derajat tidak terdapat materi tentang tenaga dalam. Walaupun Tarung Derajat dikenal -- oleh masyarakat -- sebagai olahraga fisik yang keras, tapi sama sekali ia tidak mengajarkan anggotanya untuk bersikap jumawa. Bahkan sejak awal Sang Guru, Aa Boxer, sebagai pencipta olahraga ini berkomitmen bahwa Tarung Derajat merupakan olahraga beladiri yang menekankan pembentukan akhlak, serta pribadi mandiri yang berhati nurani serta mempunyai watak yang lembut dan bijaksana. Hal ini tercermin dalam beberapa motto filosofis (doktrin) Aa Boxer: "Aku Ramah Bukan Berarti Takut, Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk", "Jadikanlah Dirimu Oleh Diri Sendiri", "Aku Belajar Tarung Derajat untuk Mengalahkan Diriku Sendiri, Tapi bukan untuk Dikalahkan Orang Lain".