Kamis, 04 September 2008

Pertarungan dan Seni Gerak

SEBAGAI olah raga prestasi, tarung derajat juga dipertandingkan di event resmi, seperti pada Kejuaraan Nasional "Piala Presiden" yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Melengkapi pembahasan gerak dan jurus, pada edisi ini akan diperkenalkan sebagian aturan pertandingan tarung derajat.

Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".

Peraturan Pertandingan mengatur:

- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.

- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal . Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.

- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.

- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).

- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).

Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.

Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.

- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.

Teknik-teknik pertarungan

Dalam pertarungan, secara ketat atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan (kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas, luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.

Teknik kaki digunakan dalam dua fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam, tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan dengan teknik loncatannya.

Sasaran pengenaan serangan dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.

Pasal-pasal berikutnya mengatur soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga aturan tambahan.

Seni Gerak

Dalam nomor seni gerak, yang dipertandingan adalah:

A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)

1. Jurus yang dipertandingkan adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 3 orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).

B. Gerak Tarung (Getar)

1. Getar yang dipertandingkan adalah Gerak Tarung materi demo.
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 2 orang peraga seni.

Sistem penilaian seni gerak terdiri dari

1. Hafal gerakan dengan teknik gerak yang baik dan benar.
2. Keserasian berpasangan.
3. Poin 1 dan 2 mencakup pada prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.

Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada Seni Gerak adalah :

Kekuatan, artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat dan kesiapan fisik dan mental.

Kecepatan, artinya setiap gerakan adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.

Ketepatan, artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.

Keberanian, artinya gerakan dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis dan rasional.

Keuletan, Artinya gerakan-gerakan memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.
Comments (0)
AA BOXERMay 23, 2006 10:51 am
TARUNG DERAJAT ?

Olahraga Beladiri TARUNG DERAJAT BOXER Adalah Suatu Seni Ilmu Pembelaan Diri Reaksi Cepat, Praktis & Efektif Yang Mengandung 5 Unsur Daya Gerak Khas, Yaitu :

Kekuatan, Kecepatan, Ketepatan, Keberanian & Keuletan. Yang Merupakan Olahraga Beladiri Hasil Karya Cipta Putra Bangsa Indonesia

Comments (0)
AA BOXERMay 20, 2006 4:29 pm
Komentar AA Drajat?

Achmad Dradjat atau Aa Dradjat, pimpinan perkumpulan bela diri Tarung Drajat terang-terangan menyatakan tidak setuju adanya pertarungan lintas bela diri. Baginya, seharusnya setiap aliran bela diri memiliki pride terhadap beladiri mereka dan tak terjebak dengan kepentingan sesaat atau bisnis semata. Bagi Aa diadakannya pertyarungan bebas yang meniru Ultimate Fighting Championships di Amerika Serikat, Vale Tudo di Brasil, Pride Fighting Championship di Jepang dan arena lainnya tidak memberikan kontribuasi apa pun pada perkembangan bela diri di Indonesia, selain kepentingan bisnis tontonan.

Berikut keberatan Aa Dradjat. Mengapa Anda tidak setuju arena semacam ini? Saya pernah diminta menjadi komentator tarung bebas yang diadakan TPI ini. Saya tidak mau. Saya juga melarang murid saya ikut arena tarung itu. Bagi kami, silakan saja tarung bebas, tapi harus tetap ada aturannya. Dengan demikian setiap pendekar atau orang yang menguasai bela diri tetap menempatkan pertarungan tersebut sebagai suatu seni bertarung dan tidak asal mau menang saja. Maksudnya? Misalnya dipertemukan pendekar silat dengan pendekar gulat atau judo. Ya dilakukan saja pertarungan dua tahap. Pertama dengan aturan silat, kedua dengan peraturan judo atau gulat. Baru bisa terlihat kan. Kalau mau jujur Tarung Drajat diadakan sejak 1988, UFC mungkin sebelum itu. Tapi buat saya apa seninya bertarung semacam itu? Jadi saya tetap menekankan belajar bela diri itu jangan tergiur kepentingan sesaat.
Pertarungan dan Seni Gerak
SEBAGAI olah raga prestasi, tarung derajat juga dipertandingkan di event resmi, seperti pada Kejuaraan Nasional "Piala Presiden" yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Melengkapi pembahasan gerak dan jurus, pada edisi ini akan diperkenalkan sebagian aturan pertandingan tarung derajat.
Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".
Peraturan Pertandingan mengatur:
- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.
- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal . Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.
- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.
- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).
- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).
Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.
Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.
- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.
Teknik-teknik pertarungan
Dalam pertarungan, secara ketat atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan (kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas, luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.
Teknik kaki digunakan dalam dua fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam, tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan dengan teknik loncatannya.
Sasaran pengenaan serangan dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.
Pasal-pasal berikutnya mengatur soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga aturan tambahan.
Seni Gerak
Dalam nomor seni gerak, yang dipertandingan adalah:
A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)
1. Jurus yang dipertandingkan adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.3. Jumlah peserta terdiri dari 3 orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).
B. Gerak Tarung (Getar)
1. Getar yang dipertandingkan adalah Gerak Tarung materi demo.2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.3. Jumlah peserta terdiri dari 2 orang peraga seni.
Sistem penilaian seni gerak terdiri dari
1. Hafal gerakan dengan teknik gerak yang baik dan benar.2. Keserasian berpasangan.3. Poin 1 dan 2 mencakup pada prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.
Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada Seni Gerak adalah :
Kekuatan, artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat dan kesiapan fisik dan mental.
Kecepatan, artinya setiap gerakan adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.
Ketepatan, artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.
Keberanian, artinya gerakan dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis dan rasional.
Keuletan, Artinya gerakan-gerakan memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.
Comments (0)

-->
AA BOXERMay 23, 2006 10:51 am
TARUNG DERAJAT ?
Olahraga Beladiri TARUNG DERAJAT BOXER Adalah Suatu Seni Ilmu Pembelaan Diri Reaksi Cepat, Praktis & Efektif Yang Mengandung 5 Unsur Daya Gerak Khas, Yaitu :
Kekuatan, Kecepatan, Ketepatan, Keberanian & Keuletan. Yang Merupakan Olahraga Beladiri Hasil Karya Cipta Putra Bangsa Indonesia
Comments (0)

-->
AA BOXERMay 20, 2006 4:29 pm
Komentar AA Drajat?
Achmad Dradjat atau Aa Dradjat, pimpinan perkumpulan bela diri Tarung Drajat terang-terangan menyatakan tidak setuju adanya pertarungan lintas bela diri. Baginya, seharusnya setiap aliran bela diri memiliki pride terhadap beladiri mereka dan tak terjebak dengan kepentingan sesaat atau bisnis semata. Bagi Aa diadakannya pertyarungan bebas yang meniru Ultimate Fighting Championships di Amerika Serikat, Vale Tudo di Brasil, Pride Fighting Championship di Jepang dan arena lainnya tidak memberikan kontribuasi apa pun pada perkembangan bela diri di Indonesia, selain kepentingan bisnis tontonan.
Berikut keberatan Aa Dradjat. Mengapa Anda tidak setuju arena semacam ini? Saya pernah diminta menjadi komentator tarung bebas yang diadakan TPI ini. Saya tidak mau. Saya juga melarang murid saya ikut arena tarung itu. Bagi kami, silakan saja tarung bebas, tapi harus tetap ada aturannya. Dengan demikian setiap pendekar atau orang yang menguasai bela diri tetap menempatkan pertarungan tersebut sebagai suatu seni bertarung dan tidak asal mau menang saja. Maksudnya? Misalnya dipertemukan pendekar silat dengan pendekar gulat atau judo. Ya dilakukan saja pertarungan dua tahap. Pertama dengan aturan silat, kedua dengan peraturan judo atau gulat. Baru bisa terlihat kan. Kalau mau jujur Tarung Drajat diadakan sejak 1988, UFC mungkin sebelum itu. Tapi buat saya apa seninya bertarung semacam itu? Jadi saya tetap menekankan belajar bela diri itu jangan tergiur kepentingan sesaat.